SAREKAT HIJAU INDONESIA
SUMATERA SELATAN
Sekretariat
: Jl. Sumatera 1 Nomor 5 Rt.3 Rw.4 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat 1
Palembang 30136 Telp/Faks : 0711-361-524
TANGGULANGI
BANJIR DI PALEMBANG SEBELUM
MENJADI EKSTREM SEPERTI DI IBU KOTA NEGARA, JAKARTA
Saat ini hampir seluruh warga Kota Palembang resah dengan
bencana Ekologi berupa banjir yang tersebar hampir di selurh wilayah Kota.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan, banjir juga telah merugikan banyak hal di
masyarakat. Kerugian secara ekonomi akibat berbagai barang rumah tenagga yang rusak,
anak sekolah harus diliburkan, terhambatnya arus laju lalu lintas, dan berbagai
kerugian lainnya harus ditanggung masyarakat. Bahkan tercatat di tahun 2010
bencana banjir telah pula menelan korban jiwa.
Dalam berbagai bencana ekologi yang ada termasuk banjir, adalah dipastikan
masyarakat secara luas akan menanggung beban akibatnya. Sementara penyebab
sesungguhnya dari permasalahan ini, yakni kebijakan atau perizinan-perizinan
yang merusak kelangsungan lingkungan hidup, tidaklah pernah disentuh.
Konversi hutan alam untuk Industri Kehutanan (HTI), degradasi hutan dan lahan
akibat perkebunan skala besar dan pertambangan, serta tidak diseriusinya
usaha-usaha pemulihan terhadap kawasan hutan dan lahan kritis – merupakan
bagian permasalahan krusial yang menyebabkan banjir terus terjadi di Provinsi
ini.
Di Kota Palembang sendiri, minimnya RTH, alih fungsi rawah secara massive,
tidak efektifnya keberadaan drainase termasuk kolam retensi, dan sampah –
beberapa keadaan sehingga banjir permanen selalu terjadi. belum lagi, berbagai
kegiatan/usaha yang ada, seperti; Hotel, Mall, Rumah Sakit, Perkantoran,
Perumahan, dll, dapat dipastikan hampir seluruh kegiatan/usaha tersebut tidak
memiliki izin lingkungan hidup.
Sangat banyak sekali tentunya contoh yang dapat diuraikan dalam berbagai
kegiatan/usaha yang dimaksud, yang sesungguhnya pula telah melanggar ketentuan
peraturan lingkungan hidup. Persoalannya adalah, praktek destruktif segelintir
kelompok pengusaha yang ada tersebut, telah mengganggu masyarakat secara umum.
Dalam salah satu kasus alih funggsi rawa di Kota Palembang untuk keperluan
pembangunan Ruko, mislanya dapat disebutkan seperti yang terjadi di lingkunagn
warga Lorong Pabrik Gula Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, akibat yang
ditimbulkan, telah menjadikan rumah dan permukiman warga d lingkungan tersebut
selalu dilanda banjir. Meski telah diberikan biaya kompensasi senilai 5-10 Juta
terhadap warga, namun tidak juga disertai dengan upaya penanggulangan dan
pemulihan, sehingga banjir selalu menjadi langganan bagi masyarakat.
Untuk itu, melalui aksi ini, kami bagian dari komponen masyrakat yang perduli
terhadap kelangsungan lingkungan hidup, mendesak kepada PEMERINTAH KOTA
PALEMBANG SEGERA TANGGULANI DAN ATASI BANJIR, dengan cara memperhatikan
berbagai aspek-aspek lingkungan hidup diperkotaan, seperti; Perluas Ruang
Terbuka Hijau, Lingkungan Konservasi Rawa yang tersisa, benahi sistem drainase,
bangun pengelolaan sampah berbasiskan komunitas, serta cabut kegiatan/usaha
yang tidak memiliki izin lingkungan hidup.
Palembang, 12 November 2012
Koordinator Aksi
Gita Mension ( MHI )