Klik Salah Satu Menu Di Atas Untuk Pilihan Berita Lainnya
Selamat Datang Para Pembaca
Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Kamis, 21 Juli 2016

(Press Release) Terkait Peraturaran Daerah (Perda) Sumatera Selatan No.8 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah)

DEWAN PIMPINAN WILAYAH
SAREKAT HIJAU INDONESIA SUMATERA SELATAN

JL. Letnan Hadin No. 1935 RT. 30 RW 11 Kelurahan 20 Ilir D III Kec. Ilir Timur 1 Telp 0711 376500, Kode Pos 30129 Palembang.
Terkait Peraturaran Daerah (Perda) Sumatera Selatan No.8 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah)

Cp : 085369335133

Kajadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun lalu merupakan sebuah bencana ekologis yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia, Sumatera dan Kalimantan adalah dua pulau berkontribusi terbanyak titik Api dari pulau lainnya di Indonesia. Sumatera Selatan dapat dikatakan sebagai penyumbang Asap terbesar, pada September 2015 lalu mencapai 11.285 titik api(Landsat) yang tersebar di Kab. OKI, Muba, Banyuasin dan Ogan Ilir.
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Sumatera Selatan untuk membentuk Peraturan Daerah (perda) Tentang Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutlah) pada tanggal 21 April 2016, Perda No. 8 Tahun 2016 ini telah ditetapkankan oleh Gubernur Sumatera Selatan dan atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, lahirnya perda ini merupakan upaya untuk mengatur pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Secara garis besar, Perda Karhutlah ini berisi larangan membakar hutan dan/atau lahan, namun sangat disayangkan tidak satu pun Organisasi LSM/NGO, Pegiat Lingkungan Hidup dan Masyarakat Adat di sumsel mengetauhi telah diundangkannya perda tersebut, ini artinya dalam penyusunannya juga tidak dilibatkan padahal Organisasi LSM/NGO dan Pegiat Lingkungan Hidup merupakan  Mitra Pemerintah yang dapat dilibatkan dalam penyusunannya atau paling tidak memberikan masukkan karena selama ini kerja-kerja Organisasi Lingkungan tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) sudah berjalan 3 bulan, bagaimana dengan masyarakat/Petani yang ada di dusun-dusun apakah  mereka telah mengetahui tentang perda ini, Sudahkah pemerintah Baik propinsi Sumsel, Kabupaten OKI, Muba dan Banyuasi mensosilisasikan Perda ini Ke Masyarakat / Petani ??? Karena kita tahu bahwa  kebiasaan masyarakat  Sumatera Selatan dalam melakukan pembersihan dan Pembukaan lahan adalah dengan cara membakar hutan dan lahan dengan cara Tradisional ( Kekas ), karena hal ini merupakan budaya turun temurun yang ada di masyarakat sumsel sejak zaman pemerintahan marga. Hal ini tentunya jangan sampai   ketika masyarakat dalam  melakukan  pembakaran lahan untuk ladang pertaniannya kemudian ditangkap oleh Aparat dengan alasan perda sudah berlaku dengan ketentuan pidana 6 (enam) bulan atau pidana denda sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang pada pasal 17 ayat 1 perda tersebut.
Ini artinya akan terjadi banyaknya penangkapan terhadap Petani, mengingat saat ini telah memasuki musim tanam, untuk itu kami Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan & Mahasiswa Hijau Indonesia Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Sumatera selatan & Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin dan Banyuasin untuk segera :
   1Memberikan solusi kongkrit pada  Masyarakat/Petani agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
   2Agar tetap menghormati sistem pertanian Sonor masyarakat karena merupakan kearifan lokal sejak zaman nenek moyang.
  3. Meminta kepada Instansi Kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan kepada Masyarakat/Petani yang melakukan pembakaran lahan di ladang pertaniannya karena belum mengetahui perda tersebut.
  4. Meminta Kepada Pemerintah Propinsi Sumsel, Kabupaten OKI, Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuansi untuk segera melakukan Sosilisasi Perda Tersebut Agar masyarakat memahami dan mengetahui.

Palembang, 21 Juli 2016
Hormat Kami,

Rian Syaputra
Diroktorat Organisasi dan Kaderisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Utarakan Suara Anda dengan Berkomentar di sini!