KRONOLOGIS
SENGKETA LAHAN
ANTARA
MASYARAKAT
DESA NUSANTARA
DENGAN
PT
SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAM L)
DI
DESA NUSANTARA , JALUR 27, KECAMATAN AIR SUGIHAN,
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR, PROPINSI SUMATERA SELATAN
Oleh
sudartomarelo
Pendahuluan
a. Sejarah
Lahan
Pada masa Pemerintahan Marga Kecamatan Air Sugihan
adalah salah satu daerah merupakan
bagian dari Marga Pangkal lampam Kabupaten OKI, kemudian Tahun 1979 melalui
surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam tertanggal 23 Januari 1979 no. 07
/KPTS/DPRM/PKL/78/79, tentang pelepasan Hak Ulayat marga atas tanah seluas
44.992 Ha di Air Sugihan selanjut nya
Gubernur tingkat I Sumatera Selatan menindak lanjuti dengan SK Nomor : 178
/KPTS/I/79, Tentang Perubahan, Perbaikan dan pengesahan surat keputusan Dewan
Marga Pangkal Lampam. 27 Maret 1979. isinya
sebagai berikut :.