Klik Salah Satu Menu Di Atas Untuk Pilihan Berita Lainnya
Selamat Datang Para Pembaca
Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Senin, 29 Februari 2016

SENGKETA LAHAN MASYARAKAT DESA NUSANTARA DENGAN PT SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAML)

KRONOLOGIS SENGKETA LAHAN
ANTARA
MASYARAKAT DESA NUSANTARA
DENGAN
PT SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAM L)
DI DESA NUSANTARA , JALUR 27, KECAMATAN AIR SUGIHAN,
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, PROPINSI SUMATERA SELATAN


Oleh sudartomarelo

Pendahuluan
a.      Sejarah Lahan
Pada masa  Pemerintahan Marga Kecamatan Air Sugihan adalah salah satu daerah  merupakan bagian dari Marga Pangkal lampam Kabupaten OKI, kemudian Tahun 1979 melalui surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam tertanggal 23 Januari 1979 no. 07 /KPTS/DPRM/PKL/78/79, tentang pelepasan Hak Ulayat marga atas tanah seluas 44.992 Ha di Air Sugihan  selanjut nya Gubernur tingkat I Sumatera Selatan menindak lanjuti dengan SK Nomor : 178 /KPTS/I/79, Tentang Perubahan, Perbaikan dan pengesahan surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam. 27 Maret 1979. isinya  sebagai berikut :.