KRONOLOGIS
SENGKETA LAHAN
ANTARA
MASYARAKAT
DESA NUSANTARA
DENGAN
PT
SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAM L)
DI
DESA NUSANTARA , JALUR 27, KECAMATAN AIR SUGIHAN,
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR, PROPINSI SUMATERA SELATAN
Oleh
sudartomarelo
Pendahuluan
a. Sejarah
Lahan
Pada masa Pemerintahan Marga Kecamatan Air Sugihan
adalah salah satu daerah merupakan
bagian dari Marga Pangkal lampam Kabupaten OKI, kemudian Tahun 1979 melalui
surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam tertanggal 23 Januari 1979 no. 07
/KPTS/DPRM/PKL/78/79, tentang pelepasan Hak Ulayat marga atas tanah seluas
44.992 Ha di Air Sugihan selanjut nya
Gubernur tingkat I Sumatera Selatan menindak lanjuti dengan SK Nomor : 178
/KPTS/I/79, Tentang Perubahan, Perbaikan dan pengesahan surat keputusan Dewan
Marga Pangkal Lampam. 27 Maret 1979. isinya
sebagai berikut :.
1. Pasal 1. Berbunyi :
-
Melepas
hak ulayat Marga atas tanah di atas areal seluas 44.992, dengan batas – batas
mulai dari sungai simpang heran sampai dengan sungai Raden sugihan seperti
tertera tanda Merah pada peta dengan skala 1 : 200.000yang menjadi lampiran
keputusan ini.
2. Pasal 2 berbunyi :
-
Tanah
tersebut di peruntukkan bagi :
a.
Pembuatan/pembangunan
saluran/ jalur hijau guna pengaturan air pasang tata air pasang surat seluas
16.472 Ha.
b.
Pembangunan
daerah pertanian Pasang surut dan penempatan transmigrasi seluas 28.520 Ha.
3. Hak usaha/tanam tumbuh mili
penduduk yang sudah ada setelah dikeluarkannya Surat Keputusan ini yang terkena
:
1.
Saluran/jalur
hijau agar di berikan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
2.
Pembukaan
daerah Pertanian, yang tetap menjadi penduduk setempat dan mendapat
pembinaan/pembimbingan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 15 Mei 1981, masyarakat transmigrasi tiba di
Kecamatan Air Sugihan Desa Nusantara
Kabupaten OKI,. Desa
ini mempunyai luas sekitar 2.000 Ha dan di bagi menjadi 2 blok, yaitu blok K
dan blok I, terbelah oleh sungai jalur 29. Jumlah penduduk Desa Nusantara ± 600
KK, 2450 jiwa . Penduduk Desa Nusantara merupakan masyarakat
transmigrasi yang mayoritas suku jawa. Bertani/sawah adalah pekerjaan
masyarakat Desa Nusantara dalam memenuhi
kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Desa Nusantara merupakan salah satu Desa, eks proyek
transmigrasi yang di datangkan oleh pemerintah Orde Baru , Nama desa
Nusantara diambil dari nama perusahaan yaitu PT Nusantara Wiraputra ,
perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yg pernah ada di jalur 27 UPT (
unit pemukiman transmigrasi )di Blok K dan Blok I. Nama Nusantara diambil dalam
rangka untuk mengenang sejarah kehadiran dan pertumbuhan
Masyarakat transmigrasi di Air Sugihan, PT Nusantara
Wiraputra yang telah begitu berjasa dan
juga begitu dekat dengan masyarakat dan kehadiran perusahaan bagi
masyarakat memberikan nilai positif serta menguntungkan bahkan ketika untuk
pertama kali warga menjalankan ibadah puasa di tempat yang baru, Perusahaan tersebut membagikan (
memberi ) Uang sebesar Rp 10.000,-/kk. Desa
nusantara terbagi menjadi 4 dusun yaitu
terdiri dari dusun 1, dusun 2, dusun 3, dan dusun 4. Ketika Pertama kali masyarakat datang
ke lokasi transmigrasi( Desa Nusantara ) , saat itu daerah ini merupakan lahan
semak blukar serta belum produktif/terlantar dan untuk mendapatkan tempat
tinggal(rumah) di butuhkan waktu cukup lama bagi warga untuk mencari dan
mendapatkan lokasi perumahan yang telah di siapkan, saat itu yang di jumpai
adalah Rumah Panggung ukuran 4X6X I meter dengan atap seng dan dinding, lantai
dari Papan dan sudah ditumbuhi rerumputan yang tinggi bahkan menutupi dinding-
dinding rumah panggung. Jalan belum ada, sehingga harus melompati kayu- kayu
gelondongan yang tersebar di seluruh areal pemukiman transmigrasi. Pada bulan
Agustus 1981 musim hujan tiba hingga
bulan Januari 1982, sehingga hal ini membuat terjadinya lautan air di desa
Nusantara. Pada waktu itu masyarakat tidak dapat berbuat apa- apa untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, warga mencari kayu balok dan di jual ke
Panglong terdekat dengan harga Rp 2000,-/meter kubik (Jenis kayu pule), Rp
3000,-/meter kubik ( kayu meranti ), di bulan februari 1982 hujan mulai
berkurang, bulan maret sampai november musim Kemarau. Stok air hujan yang di
tampung di drum- drum habis. Masyarakat
transmigrasi waktu itu masih mendapatkan jatah kebutuhan hidup ( jadup )
sembako dari pemerintah dan jatah gratis tersebut di perpanjang hingga 2 (dua )
tahun, karena lahan tanah pertanian belum menghasilkan, sarana pendidikan dan
kesehatan juga belum ada . Masyarakat
transmigrasi giat berbenah diri membersihkan rumah dan pekarangan agar
bisa di huni dengan nyaman dan aman. Saat itu Ikan sangat berlimpah, bahkan di
bawah rumah panggung banyak ikan yg bersembunyi di bekas akar pepohonan.
Masyarakat sangat senang, tetapi juga tidak mengerti ada sesuatu yang
membahayakan kesehatan mereka, karena mengkonsumsi air seadanya, masyarakat
belum memahami kalau air yang melimpah di sekitarnya ternyata tak layak untuk
di konsumsi manusia, karena airnya payau dan akhirnya bencana itu benar- benar
terjadi menimpah masyarakat . Bulan Juni 1982 bencana Muntaber menimpah
sehingga banyak merenggut jiwa, bahkan ada satu keluarga pada saat anaknya
meninggal sedang di bawa kepemakaman bahkan yang di rumah sudah ada yang
meninggal lagi. Pada tahun 1984 disaat padi sedang siap panen tiba- tiba dalam
satu malam padi yang akan di
panen tersebut habis dimakan oleh tikus selain itu juga di tahun – tahun
berikutnya bergantian hama menyerang tanaman warga seperti Ulat, belalang,
gajah , babi, burung Bencana Kelaparan
juga terjadi di desa nusantara ini terjadi sekitar tahun 1990 an, hal ini
merupakan salah satu bukti betapa tidak
mudahnya masyarakat transmigrasi belajar memahami “karakter” alam pasang surut
rawa gambut di AIR SUGIHAN.
Kondisi seperti ini tidaklah pernah
terbayangkan oleh warga trans, ketika masih di daerah asalnya mereka dijanjikan
bahwa daerah baru yang akan mereka tempati merupakan daerah yang subur dan akan
memberikan kesejahteraan buat mereka tetapi ternyata apa yang di janjikan tidak
sama dengan kenyataan yang ada masyarakat transmigrasi harus berjuang untuk
mampu memberikan kehidupan bagi keluarga mereka, awalnya masyarakat desa Nusantara menggunakan
lahan 2 ha untuk mencari nafkah.
Pertanian satu- satunya adalah sumber penghidupan masyarakat, namun pada saat
itu belum dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Bertahun – tahun
masyarakat mengalami kegagalan Panen, akhirnya banyak yang frustasi dan Lari:
ada yang pulang ke daerah asalnya, ada yang merantau kedaerah lain seperti kePalembang,
Bangka, Cinta manis, Tanjung Raja, Jambi , Riau dan sebagainya, ada yang
berhasil, ada yang di bohongi bossnya hingga melarikan diri pulang melewati
hutan belantara, setelah berhari- hari baru sampai kerumah. Kesulitan demi
kesulitan inilah memaksa masyarakat untuk memeras otak sehingga timbul
kesadaran bahwa selama ini yang membuat gagalnya pertanian mereka adalah karena : ADANYA LAHAN TIDUR di sebelah utara lahan usaha dan lahan
swakarsa di desa Nusantara .
B. Sejarah
Konflik
Pada tahun 1995 masyarakat Desa
Nusantara beramai – ramai memanfaatkan dan mengelola
lahan APL yang ketika itu masih berupa
lahan rawa gambut dalam. Dengan semangat dan
tekad untuk memajukan kehidupan sosial ekonomi – masyarakat bekerja
keras menjadikan areal tersebut menjadi lahan produktif. Perjuangan ekonomi itu tidaklah mudah
didapatkan oleh masyarakat, karena berhubungan dengan permodalan, teknologi dan
hama (babi hutan dan tikus) yang kerap mengganggu usaha pembukaan dan
penggarapan lahan, namun keadaan tersebut tidak menyurutkan kegigihan masyarakat
transmigasi untuk mengelola lahan tersebut menjadi lahan yang bermanfaat.
Pada tahun 2003 – 2005
Pemerintah desa atas izin dan persetujuan Kepala Desa memutuskan pengelolaan lahan tersebut menjadi
peraturan desa ( PERDES) dengan menarik Iuran desa Rp 30.000,-/hektar/tahun,
dengan adanya Perdes tersebut membuat masyarakat desa Nusantara semakin mantap
dalam menggarap lahan tersebut, baru saja secercah harapan indah
itu datang, penduduk desa nusantara harus menelan Pil Pahit karena Pada
tanggal 7 juni 2005 PT Selatan Agro Makmur (SAM) mengajukan Surat Nomor
: 001/SAM/2005 tentang Arahan lahan seluas 20.000 Ha, kepada Gubernur Sumatera
selatan, kemudian pada tanggal 14 Juni 2005 Gubernur Sumsel menjawab Surat PT
SAM . Surat Rekomendasi Arahan Nomor : 593/2334/1/2005 dengan ketentuan sebagai
berikut : letak lokasi : Desa Sungai Balang,Desa Bukit Batu dan Desa Pangkalan Sakti kecamatan Air Sugihan, Desa
Lebung itam kecamatan tulung selapan, dan Desa Sunggutan kecamatan Pampangan. Selanjutnya Pada tanggal 31
Desember tahun 2005 PT. Selatan Agro Makmur memperoleh izin lokasi dari Bupati
OKI – Nomor: 460/1998/BPN/26-27/2005, seluas ±42.000 Ha yang terletak di 18
Desa di Kec. Air Sugihan Kab. OKI. Dengan dasar hak inilah perusahaan melakukan
pertemuan dengan perangkat desa untuk melakukan Alihfungsi lahan pertanian yang
telah di garap oleh petani menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan
yang berkonflik di desa nusantara sekitar 1200 hektar dan saat ini telah
dikelola 600 kepala keluarga yang dibuka
masyarakat sejak tahun 1995 yang mereka sebut tanah Negara dengan batas-batasnya, sebelah barat berbatasan
dengan jalur 29, sebelah timur berbatasan dengan jalur 25 dan sebelah utara
berbatasan dengan Muara Sugihan. Menurut BPN status lahan tersebut adalah areal penggunaan lain
(APL), Sebagian besar lahan di tanami padi. Berbagai upaya dilakukan perusahaan
untuk menggusur tanah masyarakat. beberapa kali perusahaan mengusik ketenangan
warga dengan menurunkan alat berat untuk
mengusur lahan kelola kehidupan masyarakat, selain itu masyarakat juga mendapatkan intimidasi baik
oleh aparat keamanan maupun oleh orang- orang yang diperintah oleh perusahan,
perusahan juga melakukan berbagai macam cara untuk memecah belah warga dengan
mengiming – imingi warga jika mau
melepas lahan yang mereka kelola dan tidak ikut dengan Forum Petani Nusantara
Bersatu, maka perusahaan akan memberi masyarakat uang dan pekerjaan di perusahaan. Tanggal 25 maret 2006 Perusahaan dengan
dibantu oleh aparat pemerintahan desa dan kecamatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
terkait rencana kehadiran perusahaan untuk mengalihfungsi lahan pertanian
menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dengan kemitraan Inti - Plasma, di pertemuan ini masyarakat desa
nusantara menolak kehadiran perusahaan di Desa mereka. Di tahun 2007 Pemerintah
Desa mengajak masyarakat Nusantara untuk mengusulkan Plasma pada Perusahaan, hal ini terjadi Pro ( mayoritas
perangkat desa ) dan Kontra (mayoritas masyarakat desa ) dan masyarakat menolak rencana tersebut, namun perusahaan
bersikeras. Di bulan Mei 2007 masyarakat
Desa Nusantara melalui gabungan kelompok tani ( GAPOKTAN ), mengajukan permohonan kepada
Bupati OKI yang di tembuskan kepada Ketua DPRD Kab OKI, Komisi A DPRD Kab OKI,
Dinas Pertanian Kab OKI, BPN Kab OKI, Dinas Perkebunan Kab.OKI agar lahan usaha pertanian yang telah mereka
garap sejak tahun 1995 untuk dapat di serahkan dan di kelola oleh Warga Desa Nusantara. Di
bulan Juni 2007 perusahaan dengan 18
Pemerintah Desa serta BPD tanpa
melibatkan dan memberitahukan kepada masyarakat dan dengan alasan menindak lanjuti hasil
musyawarah di masing – masing desa di
kantor Kecamatan Air sugihan melakukan
Kesepakatan Bersama No 01/ KB- SAML/AS/III/ 2007, yang di tanda tangani oleh
Kepala Desa dan BPD, Pada tanggal 10 Maret 2009 kepala desa Nusantara Purwanto
tanpa melalui musyawarah dengan warga memberikan pernyataan pada Perusahaan
bahwa : “ Dengan Ini menerangkan bahwa tanah yang dimohon oleh PT Selatan Agro
Makmur Lestari yang terletak di desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten
Ogan Komering Ilir Seluas 749,85 Ha tidak ada masalah dengan Pihak manapun,
diatas tanah tersebut tidak ada garapan atau kepunyaan pihak lain Bahwa
kami Perangkat Desa mendukung
diprosesnya Permohonan Hak Guna Usaha ” . Apa yang di lakukan oleh Kepala Desa
Nusantara Purwanto ini jelas telah melakukan pembohongan Publik sebab sejak
tahun 1995 lahan tersebut di garap oleh Masyarakat Petani Desa Nusantara dan di
perkuat dengan Persetujuan kepala Desa melalui Peraturan Desa Nomor 1 tahun
2004, tentang Punggutan Desa, pada pasal 3 point 2 nomor urut 4, untuk sewa
tanah desa setiap tahun : Untuk Warga
Desa setiap satu Hektar Rp 30.000, Untuk
warga luar desa setiap satu hektar,Rp
60.000. untuk warga luar kecamatan setiap satu hektar Rp 125.000,-.
Tanggal 12 Januari 2009 PT SAML mengajukan HGUke BPNRI, tanggal 19 oktober 2009
BPNRI mengeluarkan HGU No 148/HGU/BPN-RI/2009 seluas 8.612,5 Ha ( delapan ribu
enam ratus dua belas koma lima hektar), terletak di desa bukit batu, renggas
abang, pangkalan damai, Nusantara, Marga Tani, Tirta Mulya, Suka Mulya, Jadi
Mulya kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,
selanjutnya , 30 Desember 2009 BPN OKI berbekal HGU BPNRI dan tanpa melakukan Kroscek ke lapangan serta berkomunikasi dengan
masyarakat desa Nusantara, menerbitkan
HGU tiap- tiap Desa untuk PT. Selatan Agro Makmur Lestari ( PT SAML ),yang di
tandatangani oleh Iskandar Subagya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Bagi para Petani Nusantara dan Petani Air Sugihan apa yang telah di lakukan oleh BPNRI(
Pemerintah Pusat ) dan BPN OKI ( pemerintah Daerah Kabupaten OKI) merupakan hal yang sangat menyakitkan sebab dari
mereka datang ke Tanah Air Sugihan saat itu dan sampai sekarang di lahan
sengketa tersebut tidak satu batang pohon kelapa sawit yang tertanam , dan
sepengetahuan masyarakat HGU tidak bisa Dikeluarkan jika lahan tersebut masih
dalam sengketa dengan Masyarakat dan juga adanya tanam tumbuh atau lahan
tersebut sedang di kelola oleh masyarakat. Apalagi
kalau kita merujuk Keputusan Bupati Nomor : 460/ 1998/ BPN/26-07/2005, tentang Pemberian
izin Lokasi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit AN. PT selatan Agro Makmur
Point 6 yang berbunyi “ Pembukaan Tanah Areal Inti baru dapat dilakukan setelah
hak/ usaha serta tanam tumbuh dan atau bangunan penduduk yang terdapat di atas
areal izin lokasi seperti dalam diktum
KEDUA telah selesai dibebaskan sesuai Peraturan Perundangan yang
berlaku, sedangkan bangunan yang tidak bersedia dibebaskan harus di tinggalkan
( INCLAVE), Perusahaan tak pernah mau berhenti untuk mengusur lahan
pertanian masyarakat karena di tahun 2010, alat berat milik perusahaan kembali memasuki lahan sengketa sampai 50 meter padahal saat itu Padi warga
sedang Bunting dan siap Panen, kemudian
pada bulan Desember kembali Perusahaan mengirim alat berat untuk mengusur lahan masyarakat dan dengan segala kemampuan dan usaha yang mereka
miliki masyarakat menghadang alat berat perusahan agar tidak mengusur lahan mereka. Perusahaan tak henti –
hentinya berusaha mengusur lahan Warga
dan terkadang mereka melakukan kriminalisasi bagi masyarakat desa Nusantara untuk
dijebloskan kepenjara atau paling tidak warga
dipanggil aparat ke polsek Air Sugihan untuk diperiksa . Proses
negosiasi yang difasilitasi oleh PEMDA Kab. OKI dan Pemprop Sumsel beberapa
kali dilakukan, namun selalu tidak
melahirkan solusi hal ini disebabkan oleh pihak perusahaan dalam setiap mediasi
mengutus orang yang tidak memiliki kewenang didalam memutuskan Persoalan.
Petani Nusantara, sangat serius dengan apa yang mereka usahakan untuk
mempertahankan lahan yang telah mereka garap semenjak masyarakat datang dan di
dudukan di atas tanah Nusantara, Karena
memang dari tahun 1995 masyarakat membuka lahan dan bercocok tanaman demi
kelangsungan hidup mereka. Seharus pemerintah harus tegas untuk menyelesaikan
konflik ini agar tidak berkepanjangan. Forum Petani Nusantara Bersatu,
Organisasi Tani yang di bangun masyarakat sebagai alat perjuangan
mengharapkan ada solusi yang di tawarkan oleh pihak-pihak tertentu agar
konflik ini tidak berlangsung panjang dan dapat
diselesaikan dan lahan diserahkan pada masyarakat , seharus
pemerintah mampu menyelesaikan konflik
ini dan kami berharap agar perusahaan angkat kaki dari Desa Nusantara. Konflik
lahan yang terjadi tidak lepas dari Peran Pemerintah daerah yang tidak
melakukan kroscek lapangan terhadap pemberian izin kepada perusahaan apakah
lahan yang akan di berikan sedang atau
tidak dikelola oleh Masyarakat , selama
ini konflik terjadi karena Pemerintah dengan segaja tanpa melakukan komunikasi
dengan masyarakat memberikan izin usaha ( membuka) lahan yang telah kelola oleh masyarakat kepada Perusahaan,
sementara perusahaan seakan mendapatkan
hak yang begitu super sehingga didalam melakukan sosialisasi dan pembebasan
lahan kelola Rakyat dengan atas nama Izin dan HGU, perusahaan dengan tangan Besi mengusur hak kelola Rakyat
. Konflik ini terus berjalan sementara
masyarakat terus berjuang untuk
tetap dapat mengelola dan mempertahankan lahan kehidupan yang mereka , begitu
juga perusahaan dengan segala cara berusaha untuk mengusir dan mengusur warga
baik itu dengan cara mediasi, lobby atau dengan cara Kekerasan ataupun mengkriminalisasi Warga. Dengan segala
keberanian dan kemampuan yang di miliki masyarakat terus berupaya berjuang
untuk mempertahankan lahan yang telah mereka kelola sejak 1995, dengan
melakukan unjuk rasa kepemerintah
Kabupaten, Propinsi dan ke Pemerintah Pusat, selain itu masyarakat juga
melakukan berbagai mediasi dengan perusahaan yang di Fasilitasi oleh
pemerintah, Dinas maupun Instansi
terkait. Segala usaha terus dilakukan oleh Petani Nusantara pertemuan demi
pertemuan, unjuk rasa, mediasi namun perusahaan pada bulan Juni dan
Agustus 2011, kembali alat berat masuk lahan,kemudian masyarakat mendengar ada alat berat masuk kelahan tanpa
ada yang mengkomandoi beramai-ramai menghadang alat tapi dicegah oleh babinsa
sehingga hanya 5 orang perwakilan masyarakat yang menghadang alat berat untuk tidak
melanjutkan pekerjaannya, di Tanggal 27 agustus 2011, 5 orang wakil masyarakat
dipanggil aparat ke polsek Air Sugihan diperiksa selama 5 jam, atas desakan
masyarakat melalui Forum Petani Nusantara Bersatu kemudian 5 warga dilepaskan /di bebas oleh Polsek Air Sugihan. Tanggal
14 september 2011, ketika ada kunjungan ( Reses )dari Anggota DPRD Tk I Sumsel
dan masyarakat ingin menyampaikan
aspirasi ke anggota DPRD Tk.1 Sumsel , tapi aparat desa dan kecamatan tidak memberikan kesempatan
untuk berbicara, akhirnya masyarakat hanya menyampaikan permohonan tertulis. Kemudian
ditanggal 21 september 2011 di lakukan peninjauan lapangan ke desa nusantara
terkait laporan PT SAML ke Polres terkait masalah pemberhentian escavator milik
PT SAML oleh Masyarakat .di tanggal 22 Oktober 2011 Kades Purwanto mengeluarkan
surat pernyataan yang menyatakan bahwa: apa yang terkait dalam surat keterangan
pada tanggal 10 maret 2009 tersebut sebagaimana terlampir adalah tidak benar dan saya selaku Kepala
Desa tidak pernah menandatangani keterangan tersebut, itu adalah fitnah bahwa
apa yang tertulis dalam surat keterangantersebut adalah fitnah, dan mencemarkan
nama baik sayabaik disegi pemerintah dan masyarakat bahwa untuk membuktikan
keterangan tersebut, terlihat tanda tangan yang kaku, dan siap untuk diuji
labor. Bahwa dalam hal ini saya akan menuntut balik terhadap terbitnya surat
keterangansebagaimana terlampir, kepada pihak yang berwajib, guna mengembalikan
nama baik saya sebagai kepala desa yang tercemar. Kemudian di susul oleh surat
Perangkat Desa Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan yang menyatakan Bahwa, “
Kami pada Tanggal 10 Maret 2009 tidak pernah memberikan keterangan Tanah yang
di mohon oleh PT SAML yang terletak di Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan
Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 749,85 Ha dan juga kami selaku Perangkat
desa Nusantara juga tidak pernah membuat keterangan tersebut yang di tanda
tangani oleh Pardan, darwanto, Haryono, Sutikno,Sugiono, M.yunus, Sumilan,
Ahmad Bukhori yang di ketahui oleh kades Purwanto.Tanggal 25 November 2011
Petani Nusantara mengirim surat kepada
Menteri Pertanian No 003/FPNB/XI/2011,dan juga ke Komisi 1 DPRRI, BPNRI,
prihal peninjauan kembali izin HGU. PT
SAML. Pada tanggal 22 Desember 2011 Kementerian Pertanian membalas surat Forum
Petani Nusantara Bersatu, Nomor : 2124/HM/130/A.3/XII/2011 yang isinya bahwa :
sesuai UU Nomor 18 tahun 2004/Permentan/OT.140/2/2007tentang pedoman perizinan
usaha perkebunan dalam hal ini Kementerian
Pertanian di batasi kewenang dalam hal pembinaan tehnis di bidang pertanian
sedangkan perizinan telah diserahkan kewenangannya kepada Bupati/walikota
setempat. 24 Januari 2012 Gubernur Sumatera selatan mengirim surat pada Bupati
OKI, prihal Penyelesai Permasalahan sengketan Lahan di kabupaten OKI. Surat
nomor : 593/193/I/2012; mempertegas hasil Rapat koordinasi yg di pimpin wakil
gubernur sumatera selatan tanggal 20 januari 2012 meminta bupati menindak
lanjuti hasil rapat tersebut sebagai berikut ; PT.Selatan Agro Makmur
Lestari dengan Masyarakat Desa
Nusantara:
A.
Meniliti
tuntutan Masyarakat di lokasi HGU PT SAML di desa Nusantara, karena
menurut masyarakat
proses HGU tanpa persetujuan Pemilik tanah.
B.
Selain
itu, lokasi tersebut merupakan lahan persawahan masyarakat untuk
cadangan lumbung pangan yang telah
di kelola masyarakat.
C.
Merealisasikan
hasil hasil rapat tanggal 12 januari 2011yang menguntungkan
kedua belah pihak, antara lain ;
1.
PT
SAML telah mengeluarkan dari HGU lahan seluas 72 hektar kepada 541 KK
warga desa Nusantara untuk
diusahakan /dikelola.
2.
Buat
surat pernyataan PT. SAML bahwa dalam areal HGU di Luar areal 72 Ha
tersebut, masyarakat masih di
perbolehkan menanamtanaman tumpang sari (padi) sampai sawit berumur tiga (3)
tahun.
3.
Memusyawarahkan
lagi uang tali asih PT SAML yang bersedia memberikan uang kompensasi lahan
garapan sebesar 1 juta/Ha untuk lahan seluas 900.Ha.
Kemudian untuk menindak lanjuti
surat gubernur tersebut Bupati OKI pada tanggal 22 Februari tahun 2012,
memfasilitasi mediasi Antara PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) dengan
Masyarakat Desa Nusantara diruang kerja Asisten Bidang Ketataprajaan Setda Ogan
Komering Ilir,selanjutnya 23 April 2012
Bupati OKI membalas surat Gubernur Sumatera selatan tentang laporan
penyelesaian Permasalahan Sengketa Lahan diKabupaten OKI dengan surat Nomor :
0318/III/2012yang isinya berbunyi :
1. PT SAML untuk sementara Harus
menghentikan kegiatan penggarapan
lahan
yang dipermasalahkan oleh
masyarakat Desa Nusantara dan untuk
lahan yang lain dapat dilakukan kegiatan hal ini berlangsung sampai dengan ada
kesepakatan baru,dari kedua belahpihak.
2.
Masyarakat
Desa Nusantara tidak diperbolehkan menambah lahan atau
memasang patok baru terhadap lahan yang
dipermasalahkan sampai dengan adanya kesepakatan baru dari kedua belah pihak.
3.
Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ilir akan menjadwalkan rapat kembali apabila dari pihak masyarakat Desa
Nusantara dan PT SAML telah siap.
Perusahaan tetaplah perusahaan
dengan dalil bahwa lahan masyarakat Desa Nusantara adalah bagian dari HGU nya
perusahaan walaupun sudah ada keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No 0318/III/2012,di tanggal 8 agustus 2012 BPN
kantor wilayah Propinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan Lapangan ke Desa
nusantara untuk menindak lanjuti surat Forum Petani Nusantara Bersatu
No.003/FPNB/IX/2011, tanggal 25 november 2011 serta surat Deputi V PPSKP No.
2146/25.3-500/VI/2012 tgl 15 juni 2012, dalam rangka Penanganan Kasus Pertanahan
antara PT Selatan Agro Makmur Lestari ( PT SAML ) dengan Masyarakat Desa
Nusantara Kecamatan Air sugihan Kabupaten OKI.
diawal
tahun 2013 PT SAML kembali bergerak dan
membuat gorong- gorong serplis parit dengan mengunakan alat berat, tentu saja
hal ini kembali dihadang oleh warga setelah kejadian tersebut warga sering mendapat intimidasi baik oleh aparat keamanan atau
oleh pihak perusahaan.
Sekarang…….
Petani Desa Nusantara
terus bersawah dan beberapa kali panen raya serta mengundang pemerintah terkai,
Walaupun sampai hari
ini lahan petani terus di intai oleh perusahaan untuk di rubah menjadi
perkebunan sawit.
BERJUANG TERUS,
GENDERANG PERANG BELUM USAI, SELAGI PEMERINTAH TIDAK BERPIHAK KEPADA
MASYARAKAT.
BERJUANG SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN UNTUK ANAK ISTRI DAN CUCUNG NANTINYA, “DUDUKI, GARAP, TANAMI DAN HASILKAN”.
BERJUANG SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN UNTUK ANAK ISTRI DAN CUCUNG NANTINYA, “DUDUKI, GARAP, TANAMI DAN HASILKAN”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Utarakan Suara Anda dengan Berkomentar di sini!