Klik Salah Satu Menu Di Atas Untuk Pilihan Berita Lainnya
Selamat Datang Para Pembaca
Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Senin, 29 Februari 2016

SENGKETA LAHAN MASYARAKAT DESA NUSANTARA DENGAN PT SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAML)

KRONOLOGIS SENGKETA LAHAN
ANTARA
MASYARAKAT DESA NUSANTARA
DENGAN
PT SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI (PT SAM L)
DI DESA NUSANTARA , JALUR 27, KECAMATAN AIR SUGIHAN,
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, PROPINSI SUMATERA SELATAN


Oleh sudartomarelo

Pendahuluan
a.      Sejarah Lahan
Pada masa  Pemerintahan Marga Kecamatan Air Sugihan adalah salah satu daerah  merupakan bagian dari Marga Pangkal lampam Kabupaten OKI, kemudian Tahun 1979 melalui surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam tertanggal 23 Januari 1979 no. 07 /KPTS/DPRM/PKL/78/79, tentang pelepasan Hak Ulayat marga atas tanah seluas 44.992 Ha di Air Sugihan  selanjut nya Gubernur tingkat I Sumatera Selatan menindak lanjuti dengan SK Nomor : 178 /KPTS/I/79, Tentang Perubahan, Perbaikan dan pengesahan surat keputusan Dewan Marga Pangkal Lampam. 27 Maret 1979. isinya  sebagai berikut :.

1.       Pasal 1. Berbunyi :
-          Melepas hak ulayat Marga atas tanah di atas areal seluas 44.992, dengan batas – batas mulai dari sungai simpang heran sampai dengan sungai Raden sugihan seperti tertera tanda Merah pada peta dengan skala 1 : 200.000yang menjadi lampiran keputusan ini.
2.       Pasal 2 berbunyi :
-          Tanah tersebut di peruntukkan bagi :
a.       Pembuatan/pembangunan saluran/ jalur hijau guna pengaturan air pasang tata air pasang surat seluas 16.472 Ha.
b.      Pembangunan daerah pertanian Pasang surut dan penempatan transmigrasi seluas 28.520 Ha.
3.       Hak usaha/tanam tumbuh mili penduduk yang sudah ada setelah dikeluarkannya Surat Keputusan ini yang terkena :
1.       Saluran/jalur hijau agar di berikan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.       Pembukaan daerah Pertanian, yang tetap menjadi penduduk setempat dan mendapat pembinaan/pembimbingan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 15 Mei 1981, masyarakat transmigrasi tiba di Kecamatan Air Sugihan  Desa Nusantara Kabupaten OKI,. Desa ini mempunyai luas sekitar 2.000 Ha dan di bagi menjadi 2 blok, yaitu blok K dan blok I, terbelah oleh sungai jalur 29. Jumlah penduduk Desa Nusantara ± 600 KK, 2450 jiwa  .  Penduduk Desa Nusantara merupakan masyarakat transmigrasi yang mayoritas suku jawa. Bertani/sawah adalah pekerjaan masyarakat Desa Nusantara dalam memenuhi  kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Desa Nusantara  merupakan salah satu Desa, eks proyek transmigrasi yang di datangkan oleh pemerintah Orde Baru , Nama desa Nusantara diambil dari nama perusahaan yaitu PT Nusantara Wiraputra , perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yg pernah ada di jalur 27 UPT ( unit pemukiman transmigrasi )di Blok K dan Blok I. Nama Nusantara diambil dalam rangka untuk mengenang  sejarah kehadiran dan pertumbuhan Masyarakat transmigrasi di Air Sugihan, PT Nusantara Wiraputra yang telah begitu berjasa  dan juga begitu dekat  dengan  masyarakat dan kehadiran perusahaan bagi masyarakat memberikan nilai positif serta menguntungkan bahkan ketika untuk pertama kali warga menjalankan ibadah puasa di tempat yang baru,  Perusahaan tersebut membagikan ( memberi ) Uang sebesar Rp 10.000,-/kk. Desa nusantara  terbagi menjadi 4 dusun yaitu terdiri dari dusun 1, dusun 2, dusun 3, dan dusun 4.  Ketika Pertama kali masyarakat datang ke lokasi transmigrasi( Desa Nusantara ) , saat itu daerah ini merupakan lahan semak blukar serta belum produktif/terlantar dan untuk mendapatkan tempat tinggal(rumah) di butuhkan waktu cukup lama bagi warga untuk mencari dan mendapatkan lokasi perumahan yang telah di siapkan, saat itu yang di jumpai adalah Rumah Panggung ukuran 4X6X I meter dengan atap seng dan dinding, lantai dari Papan dan sudah ditumbuhi rerumputan yang tinggi bahkan menutupi dinding- dinding rumah panggung. Jalan belum ada, sehingga harus melompati kayu- kayu gelondongan yang tersebar di seluruh areal pemukiman transmigrasi. Pada bulan Agustus  1981 musim hujan tiba hingga bulan Januari 1982, sehingga hal ini membuat terjadinya lautan air di desa Nusantara. Pada waktu itu masyarakat tidak dapat berbuat apa- apa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, warga mencari kayu balok dan di jual ke Panglong terdekat dengan harga Rp 2000,-/meter kubik (Jenis kayu pule), Rp 3000,-/meter kubik ( kayu meranti ), di bulan februari 1982 hujan mulai berkurang, bulan maret sampai november musim Kemarau. Stok air hujan yang di tampung di drum- drum habis.  Masyarakat transmigrasi waktu itu masih mendapatkan jatah kebutuhan hidup ( jadup ) sembako dari pemerintah dan jatah gratis tersebut di perpanjang hingga 2 (dua ) tahun, karena lahan tanah pertanian belum menghasilkan, sarana pendidikan dan kesehatan juga belum ada . Masyarakat  transmigrasi giat berbenah diri membersihkan rumah dan pekarangan agar bisa di huni dengan nyaman dan aman. Saat itu Ikan sangat berlimpah, bahkan di bawah rumah panggung banyak ikan yg bersembunyi di bekas akar pepohonan. Masyarakat sangat senang, tetapi juga tidak mengerti ada sesuatu yang membahayakan kesehatan mereka, karena mengkonsumsi air seadanya, masyarakat belum memahami kalau air yang melimpah di sekitarnya ternyata tak layak untuk di konsumsi manusia, karena airnya payau dan akhirnya bencana itu benar- benar terjadi menimpah masyarakat . Bulan Juni 1982 bencana Muntaber menimpah sehingga banyak merenggut jiwa, bahkan ada satu keluarga pada saat anaknya meninggal sedang di bawa kepemakaman bahkan yang di rumah sudah ada yang meninggal lagi. Pada tahun 1984 disaat padi sedang siap panen tiba- tiba  dalam  satu malam padi yang akan  di panen tersebut habis dimakan oleh tikus selain itu juga di tahun – tahun berikutnya bergantian hama menyerang tanaman warga seperti Ulat, belalang, gajah , babi, burung  Bencana Kelaparan juga terjadi di desa nusantara ini terjadi sekitar tahun 1990 an, hal ini merupakan salah satu bukti  betapa tidak mudahnya masyarakat transmigrasi belajar memahami “karakter” alam pasang surut rawa gambut di AIR SUGIHAN.
Kondisi seperti ini tidaklah pernah terbayangkan oleh warga trans, ketika masih di daerah asalnya mereka dijanjikan bahwa daerah baru yang akan mereka tempati merupakan daerah yang subur dan akan memberikan kesejahteraan buat mereka tetapi ternyata apa yang di janjikan tidak sama dengan kenyataan yang ada masyarakat transmigrasi harus berjuang untuk mampu memberikan kehidupan bagi keluarga mereka,  awalnya masyarakat desa Nusantara menggunakan lahan 2 ha  untuk mencari nafkah. Pertanian satu- satunya adalah sumber penghidupan masyarakat, namun pada saat itu belum dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Bertahun – tahun masyarakat mengalami kegagalan Panen, akhirnya banyak yang frustasi dan Lari: ada yang pulang ke daerah asalnya, ada yang merantau kedaerah lain seperti kePalembang, Bangka, Cinta manis, Tanjung Raja, Jambi , Riau dan sebagainya, ada yang berhasil, ada yang di bohongi bossnya hingga melarikan diri pulang melewati hutan belantara, setelah berhari- hari baru sampai kerumah. Kesulitan demi kesulitan inilah memaksa masyarakat untuk memeras otak sehingga timbul kesadaran bahwa selama ini yang membuat gagalnya pertanian mereka adalah  karena : ADANYA LAHAN TIDUR  di sebelah utara lahan usaha dan lahan swakarsa di desa Nusantara .
B.         Sejarah Konflik
Pada tahun 1995 masyarakat Desa Nusantara beramai – ramai memanfaatkan dan mengelola lahan APL yang  ketika itu masih berupa lahan rawa gambut dalam. Dengan semangat dan  tekad untuk memajukan kehidupan sosial ekonomi – masyarakat bekerja keras menjadikan areal tersebut menjadi lahan produktif.  Perjuangan ekonomi itu tidaklah mudah didapatkan oleh masyarakat, karena berhubungan dengan permodalan, teknologi dan hama (babi hutan dan tikus) yang kerap mengganggu usaha pembukaan dan penggarapan lahan, namun keadaan tersebut tidak menyurutkan kegigihan masyarakat transmigasi untuk mengelola lahan tersebut menjadi lahan yang bermanfaat.
Pada tahun 2003 – 2005 Pemerintah desa atas izin dan persetujuan Kepala Desa  memutuskan pengelolaan lahan tersebut menjadi peraturan desa ( PERDES) dengan menarik Iuran desa Rp 30.000,-/hektar/tahun, dengan adanya Perdes tersebut membuat masyarakat desa Nusantara semakin mantap dalam menggarap lahan tersebut, baru saja secercah harapan indah itu datang, penduduk desa nusantara harus menelan Pil Pahit karena  Pada  tanggal 7 juni 2005 PT Selatan Agro Makmur (SAM) mengajukan Surat Nomor : 001/SAM/2005 tentang Arahan lahan seluas 20.000 Ha, kepada Gubernur Sumatera selatan, kemudian pada tanggal 14 Juni 2005 Gubernur Sumsel menjawab Surat PT SAM . Surat Rekomendasi Arahan Nomor : 593/2334/1/2005 dengan ketentuan sebagai berikut : letak lokasi : Desa Sungai Balang,Desa Bukit Batu dan Desa  Pangkalan Sakti kecamatan Air Sugihan, Desa Lebung itam kecamatan tulung selapan, dan Desa Sunggutan kecamatan  Pampangan. Selanjutnya Pada tanggal 31 Desember tahun 2005 PT. Selatan Agro Makmur memperoleh izin lokasi dari Bupati OKI – Nomor: 460/1998/BPN/26-27/2005, seluas ±42.000 Ha yang terletak di 18 Desa di Kec. Air Sugihan Kab. OKI. Dengan dasar hak inilah perusahaan melakukan pertemuan dengan perangkat desa untuk melakukan Alihfungsi lahan pertanian yang telah di garap oleh petani menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang berkonflik di desa nusantara sekitar 1200 hektar dan saat ini telah dikelola 600 kepala keluarga  yang dibuka masyarakat sejak tahun 1995 yang mereka sebut tanah Negara dengan  batas-batasnya, sebelah barat berbatasan dengan jalur 29, sebelah timur berbatasan dengan jalur 25 dan sebelah utara berbatasan dengan Muara Sugihan. Menurut BPN status  lahan tersebut adalah areal penggunaan lain (APL), Sebagian besar lahan di tanami padi. Berbagai upaya dilakukan perusahaan untuk menggusur tanah masyarakat. beberapa kali perusahaan mengusik ketenangan warga dengan menurunkan  alat berat untuk mengusur lahan kelola kehidupan masyarakat, selain itu  masyarakat juga mendapatkan intimidasi baik oleh aparat keamanan maupun oleh orang- orang yang diperintah oleh perusahan, perusahan juga melakukan berbagai macam cara untuk memecah belah warga dengan mengiming – imingi warga jika  mau melepas lahan yang mereka kelola dan tidak ikut dengan Forum Petani Nusantara Bersatu, maka perusahaan akan memberi masyarakat  uang dan pekerjaan di perusahaan.   Tanggal 25 maret 2006 Perusahaan dengan dibantu oleh aparat pemerintahan desa dan kecamatan  melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana kehadiran perusahaan untuk mengalihfungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dengan kemitraan Inti -  Plasma, di pertemuan ini masyarakat desa nusantara menolak kehadiran perusahaan di Desa mereka. Di tahun 2007 Pemerintah Desa mengajak masyarakat Nusantara untuk mengusulkan Plasma pada  Perusahaan, hal ini terjadi Pro ( mayoritas perangkat desa ) dan Kontra (mayoritas masyarakat desa ) dan masyarakat  menolak rencana tersebut, namun perusahaan bersikeras. Di bulan Mei 2007 masyarakat Desa Nusantara melalui gabungan kelompok tani  ( GAPOKTAN ), mengajukan permohonan kepada Bupati OKI yang di tembuskan kepada Ketua DPRD Kab OKI, Komisi A DPRD Kab OKI, Dinas Pertanian Kab OKI, BPN Kab OKI, Dinas Perkebunan Kab.OKI  agar lahan usaha pertanian yang telah mereka garap sejak tahun 1995 untuk dapat di serahkan  dan di kelola oleh Warga Desa Nusantara. Di bulan Juni 2007  perusahaan dengan 18 Pemerintah Desa serta BPD  tanpa melibatkan dan memberitahukan kepada masyarakat  dan dengan alasan menindak lanjuti hasil musyawarah di masing – masing desa  di kantor  Kecamatan Air sugihan melakukan Kesepakatan Bersama No 01/ KB- SAML/AS/III/ 2007, yang di tanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD, Pada tanggal 10 Maret 2009 kepala desa Nusantara Purwanto tanpa melalui musyawarah dengan warga memberikan pernyataan pada Perusahaan bahwa : “ Dengan Ini menerangkan bahwa tanah yang dimohon oleh PT Selatan Agro Makmur Lestari yang terletak di desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Seluas 749,85 Ha tidak ada masalah dengan Pihak manapun, diatas tanah tersebut tidak ada garapan atau kepunyaan pihak lain Bahwa kami  Perangkat Desa mendukung diprosesnya Permohonan Hak Guna Usaha ” . Apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Nusantara Purwanto ini jelas telah melakukan pembohongan Publik sebab sejak tahun 1995 lahan tersebut di garap oleh Masyarakat Petani Desa Nusantara dan di perkuat dengan Persetujuan kepala Desa melalui Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2004, tentang Punggutan Desa, pada pasal 3 point 2 nomor urut 4, untuk sewa tanah desa setiap tahun :  Untuk Warga Desa setiap satu Hektar Rp   30.000, Untuk warga luar desa setiap satu hektar,Rp   60.000. untuk warga luar kecamatan setiap satu hektar Rp 125.000,-. Tanggal 12 Januari 2009 PT SAML mengajukan HGUke BPNRI, tanggal 19 oktober 2009 BPNRI mengeluarkan HGU No 148/HGU/BPN-RI/2009 seluas 8.612,5 Ha ( delapan ribu enam ratus dua belas koma lima hektar), terletak di desa bukit batu, renggas abang, pangkalan damai, Nusantara, Marga Tani, Tirta Mulya, Suka Mulya, Jadi Mulya kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,    selanjutnya , 30 Desember 2009 BPN OKI berbekal HGU BPNRI  dan  tanpa melakukan  Kroscek ke lapangan serta berkomunikasi dengan masyarakat desa Nusantara,  menerbitkan HGU tiap- tiap Desa untuk PT. Selatan Agro Makmur Lestari ( PT SAML ),yang di tandatangani oleh Iskandar Subagya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir,  Bagi para Petani  Nusantara dan Petani Air Sugihan  apa yang telah di lakukan oleh BPNRI( Pemerintah Pusat ) dan BPN OKI ( pemerintah Daerah Kabupaten OKI)  merupakan hal yang sangat menyakitkan sebab dari mereka datang ke Tanah Air Sugihan saat itu dan sampai sekarang di lahan sengketa tersebut tidak satu batang  pohon kelapa sawit yang tertanam , dan sepengetahuan masyarakat HGU tidak bisa Dikeluarkan jika lahan tersebut masih dalam sengketa dengan Masyarakat dan juga adanya tanam tumbuh atau lahan tersebut sedang di kelola oleh masyarakat. Apalagi kalau kita merujuk  Keputusan Bupati Nomor : 460/ 1998/ BPN/26-07/2005, tentang Pemberian izin Lokasi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit AN. PT selatan Agro Makmur Point 6 yang berbunyi “ Pembukaan Tanah Areal Inti baru dapat dilakukan setelah hak/ usaha serta tanam tumbuh dan atau bangunan penduduk yang terdapat di atas areal izin lokasi seperti dalam diktum  KEDUA telah selesai dibebaskan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sedangkan bangunan yang tidak bersedia dibebaskan harus di tinggalkan ( INCLAVE), Perusahaan tak pernah mau berhenti untuk mengusur lahan pertanian masyarakat karena di tahun 2010, alat berat milik perusahaan  kembali memasuki lahan sengketa  sampai 50 meter padahal saat itu Padi warga sedang Bunting dan siap Panen, kemudian  pada bulan Desember kembali Perusahaan mengirim  alat berat untuk mengusur lahan  masyarakat dan  dengan segala kemampuan dan usaha yang mereka miliki  masyarakat  menghadang alat berat perusahan agar tidak  mengusur lahan mereka. Perusahaan tak henti – hentinya berusaha  mengusur lahan Warga dan terkadang mereka melakukan kriminalisasi bagi masyarakat desa Nusantara untuk dijebloskan kepenjara atau paling tidak warga  dipanggil aparat ke polsek Air Sugihan untuk diperiksa . Proses negosiasi yang difasilitasi oleh PEMDA Kab. OKI dan Pemprop Sumsel beberapa kali dilakukan, namun  selalu tidak melahirkan solusi hal ini disebabkan oleh pihak perusahaan dalam setiap mediasi mengutus orang yang tidak memiliki kewenang didalam memutuskan Persoalan. Petani Nusantara, sangat serius dengan apa yang mereka usahakan untuk mempertahankan lahan yang telah mereka garap semenjak masyarakat datang dan di dudukan di atas tanah Nusantara,  Karena memang dari tahun 1995 masyarakat membuka lahan dan bercocok tanaman demi kelangsungan hidup mereka. Seharus pemerintah harus tegas untuk menyelesaikan konflik ini agar tidak berkepanjangan. Forum Petani Nusantara Bersatu, Organisasi Tani yang di bangun masyarakat sebagai alat perjuangan mengharapkan  ada solusi yang  di tawarkan oleh pihak-pihak tertentu agar konflik ini tidak berlangsung panjang dan dapat  diselesaikan dan lahan diserahkan pada masyarakat , seharus pemerintah   mampu menyelesaikan konflik ini dan kami berharap agar perusahaan angkat kaki dari Desa Nusantara. Konflik lahan yang terjadi tidak lepas dari Peran Pemerintah daerah yang tidak melakukan kroscek lapangan terhadap pemberian izin kepada perusahaan apakah lahan yang akan di berikan  sedang atau tidak dikelola oleh Masyarakat ,  selama ini konflik terjadi karena Pemerintah dengan segaja tanpa melakukan komunikasi dengan masyarakat memberikan izin usaha ( membuka) lahan yang telah  kelola oleh masyarakat kepada Perusahaan, sementara perusahaan seakan mendapatkan hak yang begitu super sehingga didalam melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan kelola Rakyat dengan atas nama Izin dan HGU, perusahaan  dengan tangan Besi mengusur hak kelola Rakyat . Konflik ini terus berjalan sementara  masyarakat terus  berjuang untuk tetap dapat mengelola dan mempertahankan lahan kehidupan yang mereka , begitu juga perusahaan dengan segala cara berusaha untuk mengusir dan mengusur warga baik itu dengan cara mediasi, lobby atau dengan cara Kekerasan ataupun  mengkriminalisasi Warga. Dengan segala keberanian dan kemampuan yang di miliki masyarakat terus berupaya berjuang untuk mempertahankan lahan yang telah mereka kelola sejak 1995, dengan melakukan unjuk rasa  kepemerintah Kabupaten, Propinsi dan ke Pemerintah Pusat, selain itu masyarakat juga melakukan berbagai mediasi dengan perusahaan yang di Fasilitasi oleh pemerintah,  Dinas maupun Instansi terkait. Segala usaha terus dilakukan oleh Petani Nusantara pertemuan demi pertemuan, unjuk rasa, mediasi namun perusahaan pada bulan Juni dan Agustus  2011, kembali  alat berat  masuk lahan,kemudian masyarakat  mendengar ada alat berat masuk kelahan tanpa ada yang mengkomandoi beramai-ramai menghadang alat tapi dicegah oleh babinsa sehingga hanya 5 orang perwakilan masyarakat yang menghadang alat berat untuk tidak melanjutkan pekerjaannya, di Tanggal 27 agustus 2011, 5 orang wakil masyarakat dipanggil aparat ke polsek Air Sugihan diperiksa selama 5 jam, atas desakan masyarakat melalui Forum Petani Nusantara Bersatu  kemudian 5 warga  dilepaskan /di bebas oleh Polsek Air Sugihan. Tanggal 14 september 2011, ketika ada kunjungan ( Reses )dari Anggota DPRD Tk I Sumsel dan  masyarakat ingin menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Tk.1 Sumsel , tapi aparat desa  dan kecamatan tidak memberikan kesempatan untuk berbicara, akhirnya masyarakat hanya menyampaikan permohonan tertulis. Kemudian ditanggal 21 september 2011 di lakukan peninjauan lapangan ke desa nusantara terkait laporan PT SAML ke Polres terkait masalah pemberhentian escavator milik PT SAML oleh Masyarakat .di tanggal 22 Oktober 2011 Kades Purwanto mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: apa yang terkait dalam surat keterangan pada tanggal 10 maret 2009 tersebut sebagaimana terlampir  adalah tidak benar dan saya selaku Kepala Desa tidak pernah menandatangani keterangan tersebut, itu adalah fitnah bahwa apa yang tertulis dalam surat keterangantersebut adalah fitnah, dan mencemarkan nama baik sayabaik disegi pemerintah dan masyarakat bahwa untuk membuktikan keterangan tersebut, terlihat tanda tangan yang kaku, dan siap untuk diuji labor. Bahwa dalam hal ini saya akan menuntut balik terhadap terbitnya surat keterangansebagaimana terlampir, kepada pihak yang berwajib, guna mengembalikan nama baik saya sebagai kepala desa yang tercemar. Kemudian di susul oleh surat Perangkat Desa Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan yang menyatakan Bahwa, “ Kami pada Tanggal 10 Maret 2009 tidak pernah memberikan keterangan Tanah yang di mohon oleh PT SAML yang terletak di Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 749,85 Ha dan juga kami selaku Perangkat desa Nusantara juga tidak pernah membuat keterangan tersebut yang di tanda tangani oleh Pardan, darwanto, Haryono, Sutikno,Sugiono, M.yunus, Sumilan, Ahmad Bukhori yang di ketahui oleh kades Purwanto.Tanggal 25 November 2011 Petani Nusantara mengirim surat kepada  Menteri Pertanian No 003/FPNB/XI/2011,dan juga ke Komisi 1 DPRRI, BPNRI, prihal peninjauan kembali izin  HGU. PT SAML. Pada tanggal 22 Desember 2011 Kementerian Pertanian membalas surat Forum Petani Nusantara Bersatu, Nomor : 2124/HM/130/A.3/XII/2011 yang isinya bahwa : sesuai UU Nomor 18 tahun 2004/Permentan/OT.140/2/2007tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dalam hal ini Kementerian Pertanian di batasi kewenang dalam hal pembinaan tehnis di bidang pertanian sedangkan perizinan telah diserahkan kewenangannya kepada Bupati/walikota setempat. 24 Januari 2012 Gubernur Sumatera selatan mengirim surat pada Bupati OKI, prihal Penyelesai Permasalahan sengketan Lahan di kabupaten OKI. Surat nomor : 593/193/I/2012; mempertegas hasil Rapat koordinasi yg di pimpin wakil gubernur sumatera selatan tanggal 20 januari 2012 meminta bupati menindak lanjuti hasil rapat tersebut sebagai berikut ; PT.Selatan Agro Makmur Lestari  dengan Masyarakat Desa Nusantara:
A.      Meniliti tuntutan Masyarakat di lokasi HGU PT SAML di desa Nusantara, karena  
menurut masyarakat proses HGU tanpa persetujuan Pemilik tanah.
B.      Selain itu, lokasi tersebut merupakan lahan persawahan masyarakat untuk
cadangan lumbung pangan yang telah di kelola masyarakat.
C.      Merealisasikan hasil hasil rapat tanggal 12 januari 2011yang menguntungkan
kedua belah pihak, antara lain ;
1.       PT SAML telah mengeluarkan dari HGU lahan seluas 72 hektar kepada 541 KK
warga desa Nusantara untuk diusahakan /dikelola.
2.       Buat surat pernyataan PT. SAML bahwa dalam areal HGU di Luar areal 72 Ha  
tersebut, masyarakat masih di perbolehkan menanamtanaman tumpang sari (padi) sampai sawit berumur tiga (3) tahun.
3.       Memusyawarahkan lagi uang tali asih PT SAML yang bersedia memberikan uang kompensasi lahan garapan sebesar 1 juta/Ha untuk lahan seluas 900.Ha.
Kemudian untuk menindak lanjuti surat gubernur tersebut Bupati OKI pada tanggal 22 Februari tahun 2012, memfasilitasi mediasi Antara PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) dengan Masyarakat Desa Nusantara  diruang  kerja Asisten Bidang Ketataprajaan Setda Ogan Komering Ilir,selanjutnya  23 April 2012 Bupati OKI membalas surat Gubernur Sumatera selatan tentang laporan penyelesaian Permasalahan Sengketa Lahan diKabupaten OKI dengan surat Nomor : 0318/III/2012yang isinya berbunyi :

1.       PT SAML untuk sementara Harus menghentikan kegiatan penggarapan  
lahan yang    dipermasalahkan oleh masyarakat  Desa Nusantara dan untuk lahan yang lain dapat dilakukan kegiatan hal ini berlangsung sampai dengan ada kesepakatan baru,dari kedua belahpihak.
2.       Masyarakat Desa Nusantara tidak diperbolehkan menambah lahan atau   
memasang    patok baru terhadap lahan yang dipermasalahkan sampai dengan adanya kesepakatan baru dari kedua belah pihak.
3.       Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan menjadwalkan rapat kembali      apabila dari pihak masyarakat Desa Nusantara dan PT SAML telah siap.

Perusahaan tetaplah perusahaan dengan dalil bahwa lahan masyarakat Desa Nusantara adalah bagian dari HGU nya perusahaan walaupun sudah ada keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No  0318/III/2012,di tanggal 8 agustus 2012 BPN kantor wilayah Propinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan Lapangan ke Desa nusantara untuk menindak lanjuti surat Forum Petani Nusantara Bersatu No.003/FPNB/IX/2011, tanggal 25 november 2011 serta surat Deputi V PPSKP No. 2146/25.3-500/VI/2012 tgl 15 juni 2012,  dalam rangka Penanganan Kasus Pertanahan antara PT Selatan Agro Makmur Lestari ( PT SAML ) dengan Masyarakat Desa Nusantara Kecamatan Air sugihan Kabupaten OKI.

diawal tahun 2013 PT SAML kembali  bergerak dan membuat gorong- gorong serplis parit dengan mengunakan alat berat, tentu saja hal ini kembali dihadang oleh warga setelah kejadian tersebut  warga sering mendapat  intimidasi baik oleh aparat keamanan atau oleh pihak perusahaan.
    
Sekarang…….
Petani Desa Nusantara terus bersawah dan beberapa kali panen raya serta mengundang pemerintah terkai,
Walaupun sampai hari ini lahan petani terus di intai oleh perusahaan untuk di rubah menjadi perkebunan sawit.

BERJUANG TERUS, GENDERANG PERANG BELUM USAI, SELAGI PEMERINTAH TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT.
BERJUANG SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN UNTUK ANAK ISTRI DAN CUCUNG NANTINYA, “DUDUKI, GARAP, TANAMI DAN HASILKAN”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Utarakan Suara Anda dengan Berkomentar di sini!